Bhabinkamtibmas Polsek Mendawai Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan
Katingan -MKNews- Salah satu cara Polsek Mendawai, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani Dampak KARHUTLA, Bhabinkamtibmas Bripka Anita Dwi Andrianto di samping melaksanakan tugas pokoknya juga menyempatkan untuk sosialisasi
kejahatan terhadap lingkungan "dilarang membakar hutan dan lahan di wilkum polsek mendawai kepada seluruh Masyarakatnya di ajak dan di imbau agar tidak sekali kali melakukan pembakaran lahan dan hutan karena hal ini jika di lakukan akan berdampak kepada kerusakan hutan , gangguan kesehatan kerusakan lingkungan dan lain sebagainya Sabtu 30/01/ 2021 Skj.09.40 wib
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Mendawai untuk di Wilayah .Kec.Mendawai yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Iptu Wijianto menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua lapisan Masyarakat baik pada tingkat Desa maupun Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.
"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan menurut undang undang dan jelas ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya ujar Kapolsek.(Wjt)