Bhabinkamtibmas Polsek Mendawai Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan Dan Hutan


Katingan -MKNews- Salah satu cara Polsek  Mendawai, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah  dalam menangani Dampak KARHUTLA, Bhabinkamtibmas Bripka Anita Dwi Andrianto di samping melaksanakan tugas  pokoknya juga menyempatkan untuk sosialisasi   

kejahatan terhadap lingkungan "dilarang membakar hutan dan lahan  di wilkum polsek mendawai kepada   seluruh Masyarakatnya  di ajak dan di imbau agar tidak sekali kali melakukan pembakaran lahan dan hutan  karena hal ini jika di lakukan akan  berdampak kepada kerusakan hutan , gangguan kesehatan kerusakan lingkungan dan lain sebagainya Sabtu 30/01/ 2021 Skj.09.40  wib

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Mendawai untuk di Wilayah .Kec.Mendawai yang ada di Kabupaten Katingan. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK,M.H. melalui Kapolsek Iptu Wijianto menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua lapisan Masyarakat baik pada tingkat Desa maupun  Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.

"Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan menurut undang undang dan jelas ada Sanksi Hukum bagi para pelakunya ujar  Kapolsek.(Wjt)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url