Cegah Pungli, Briptu Tri Haryatno Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Kepada Warga Datah Kotou


Murung Raya – MKNews-Bripka Frengki Bhabinkamtibmas Pospol Tanah Siang Selatan Polres Murung Raya Polda Kalteng mensosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga Desa Datah Kotou, (29/01/2021) pukul 10.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Briptu Tri Haryatno menyampaikan pengertian langkah-langkah memerangi pungli sebagaimana diatur dalam pasal 12 Pepres Nomor 87 tahun 2016 kepada masyarakat setempat agar lebih memahami pelaku pungli adalah tindak pidana.

“Potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi Pemerintah,”ujarnya.

Dia menhimbau kepada masyarakat jika ada yang melakukan pungli entah itu dari Pemerintah Desa atau sekolah dan instasi terkait lainya agar segera dilaporkan kepada Bhabinkamtimas atau ke Polsek terdekat. (van)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url