Ops Yustisi Polres Lamandau Sasar Buruh Bongkar Muat


Lamandau–MKNews- Dalam mendukung upaya perintah memutus penyebaran covid 19, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, melaksanakan Ops Yustisi tetang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, Jumat (29/1/21) siang, di Desa Kujan Kec. Bulik, Kab. Lamandau.

Ops Yustisi di pimpin langsung oleh Ka UKL IV AKP Dartono bersama – sama anggota Polres Lamandau melaksanakan ops Yustisi dengan sasaran Buruh bongkar muat.

Personil Polres  Lamandau yang tergabung dalam UKL IV melaksanakan Ops Yustisi Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, sebagai bukti bahwa Polres Lamandau bersama dengan pemerintah Kabupaten Lamandau serius dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Dalam Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 ini diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakana msker di berikan sanksi kerja sosial atau denda administrasi Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). 

Setiap orang yang melangggar protokol Kesehatan di tempat / fasilitas umum berupa tempat wisata, fasilitas pelayanan Kesehatan, area publik di kenakan sanksi yang lebih berat yaitu teguran tertulis dan denda administrasi Rp.1.000.000,- serta rekomendasi pencabutan ijin operasional, demikian juga bagi pemilik usaha apabila melanggar prokes akan di kenakan sanksi serupa denda Rp. 1.000.000,- dan pencabutan ijin.

Ka UKL IV AKP Dartono menyampaikan dalam operasi yustisi yang di lakukan Personil UKL IV di Desa Kujan menjaring 2 (dua) orang pelanggar prokol Kesehatan, yaitu pelanggar tidak menggunakan masker oleh Tim pelaku di berikan sanksi kerja sosisal menyapu pinggir jalan, tindakan tersebut sebagai upaya memberikan edukasi kepada pelaku dan masyarakat Kabupaten Lamandau khususnya bagi masyarakat di Desa Kujan, agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan saat beraktivitas di luar rumah guna meminimalisir penyebaran Covid-19
Dalam Ops Yustisi tersebut Tim juga melakukan pengecekan dan pengawasan satpam yang berada di PT. KSO Perusahaan pengolahan minyak kepala sawit, di  lokasi tersebut satpam maupun karyawan yang lainnya telah mematuhi protokol kesehatan. 

“Ops Yustisi ini terus di lakukan oleh jajaran Polres Lamandau sampai masyarakat tumbuh kesadaran mematuhi Protokol kesehatan,” pungkasnya. (MP)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url