Ini Putusan MK Terkait Sengketa Pilgub Kalimantan Tengah

Palangka Raya, MKNews-
Makamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia adalah lembaga yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kalteng, untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.

Sengketa hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, MK menerapkan persyaratan ambang batas tanpa terkecuali. Dan kemudian penerapan ambang batas tersebut dapat dikesampingkan ketika Makamah Konsitusi menemukan permasalahan khusus berupa kecurangan yang bersifat fundamental.

Bahwa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 karena selisih perolehan suara sah Paslon nomor urut 02 atas nama H. Sugianto Sabran dan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., adalah 33.328 (Tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh delapan) suara atau 3,208 persen sehingga melebihi ambang batas yang ditentukan yaitu sebesar 15.583 (Lima belas ribu lima ratus delapan puluh tiga) suara atau 1,5 persen.

Selanjutnya pasangan calon nomor urut 01 atas nama Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T., dan Dr. H. Ujang Iskandar, S.T.,M.Si., adalah 502.800 ( Lima ratus dua ribu delapan ratus) suara. Kemudian pasangan calon nomor urut 02 memperoleh suara tertinggi sebanyak 536.128 (Lima ratus tiga puluh enam ribu seratus dua puluh delapan) suara. Jadi selisih suara sah antara pemohon dengan terkait adalah 33.328 suara. Atau sebesar 3,2078 persen.

Bahwa dengan demikian karena selisih perolehan suara dengan pihak terkait tidak memenuhi syarat ambang batas sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat (1) UU Pemilihan, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2020. Maka oleh karena itu, pemohon haruslah dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaad).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url