Melalui Media Spanduk, Briptu Bobi Trio Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warganya


Gunung Mas –MKNews- Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas), Jajaran Polda Kalteng Briptu Bobi Trio mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat di Desa Binaannya. Senin (8/2/2021) siang.

Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., melalui Briptu Bobi menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui," ujar Bobi.

Polisi Angkatan 38 ini menambahkan imbauan yang disampaikan melalui media spanduk, bertujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004  tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1  yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup" dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 Tahun dan Denda 15 Milyar Rupiah.

Sementara itu, Kapolsek Manuhing Ipda Juwito mengharapkan dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Manuhing yang aman dan kondusif. (krh38)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url