Polsek Kapuas Barat Melaksanakan Sosialisasi Karhutla

Kapuas - MKNews- Polsek Kapuas Barat Jajaran Polda Kalteng Melaksanakan kegiatan sosialisasi Larangan Membakar Lahan. Senin (01/02/2021) pukul 11.00 WIB.

Anggota Polsek Kapuas Barat Aipda Meidi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan imbauan Karhutla dengan media spanduk yang berisikan Tentang Karhutla (Larangan Membakar Hutan dan Lahan) ke warga di Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kab. Kapuas

Dalam kegiatannya Aipda Meidi juga menyampaikan pesan kamtibmas tentang maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.

"Kami sarankan agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat" ucap Meidi

"Maksud dan tujuannya kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat paham dan mengerti sadar hukum dan mentaatinya" tutup Meidi (ep)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url