DPRD Bersama Pemkab Barut, Bahas Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021


Muara Teweh, MKNews-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat Realokasi dan Refocusing membahas Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, 03/03/2021.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Barito Utara, Sekda, Wakil Ketua  I dan Wakil Ketua II DPRD, Anggota DPRD Barito Utara, dan unsur Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Kemudian berdasarkan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.SE-2/PK/2021 yaitu tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD), Tahun Anggaran 2021 penanganan pandemi virus Covid-19.

Sedangkan penyediaan dukungan belanja kesehatan dalam penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya, Pemerintah Daerah melakukan realokasi dan Refocusing yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mendukung kelurahan dan desa dalam pelaksanaan Penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya untuk insentif tenaga kesehatan daerah yaitu dalam rangka penanganan pandemi virus Covid-19, belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url