Pemilik Lahan ingin Pasang Plang di RUSD, Kantor Disnakertrans dan BKPP

https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Tiga bangunan milik pemerintah kabupaten Pulang Pisau yang berdiri di atas lahan seluas 31.448 meter persegi terancam diportal pemilik lahan. Tiga bangunan itu yakni: RSUD Pulang Pisau, kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau.
Langkah pemortalan akan diambil, jika proses pembayaran ganti rugi masih buntu. 

“ Kami sudah lama menunggu penyelesaian ganti rugi atas hak tanah itu. Sejak tahun 2009 hingga saat ini,” kata kuasa pemilik tanah Anton Supardi”, Rabu (23/3/2021).

Dia menegaskan, jika proses ganti rugi itu tak kunjung ada kejelasan pihaknya akan melakukan pemasangan plang atas kepemilikan lahan tersebut.

 “Jika tidak dianggap atau tidak direspons, dengan terpaksa kami akan melakukan pemagaran jalan masuk ke kantor yang berdiri di atas lahan itu”, tegasnya.

Anton mengaku, pada 2016 lalu, tepatnya pada 26 Maret tim gabungan telah melakukan pengukuran tanah. Selanjutnya pada November 2020 juga telah dilakukan pertemuan dengan instansi terkait. 

 “Namun juga belum ada kejelasan sampai saat ini”, ucapnya.

Dia juga mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Pulang Pisau perihal permohonan ganti rugi tanah itu. 

“Surat itu telah kami masukkan pada tanggal 17 Februari lalu. Kami berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan”, harap dia.

Anton mengungkapkan, dirinya memperoleh kuasa dari pemilik tanah. Yakni; H Jami'an, Riyanto, Tukijan, H Iman dan Suharno. 

Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku, dirinya belum menerima surat yang dilayangkan warga. 

“Nanti coba dicek dengan Direktur RSUD,” kata Edy.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Pulang Pisau dr Muliyanto Budihardjo saat dikonfirmasi mengakui, sebagian lahan RSUD ada yang belum diganti rugi. 

“Sebagian yang belum dibayar”, kata Mul.

Terpisah, Kepala BKPP kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku pihaknya kurang tahu persis terkait proses ganti rugi lahan.

 “Untuk jelasnya bisa konfirmasi kepada Bagian Aset BPPKAD”, kata Saripudin.

Sementara itu, Kepala Bagian Aset BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Dodi Wijaya saat dikonfirmasi terkait kepemilikan lahan itu mengaku, lahan tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten Pulang Pisau.

 “Iya pak, masih belum milik aset pemkab untuk lahan”, jawab Dodi.

Saat berita ini diturunkan,  Senin (29/03/2021) nampak dari kuasa pemilik tanah, Anton Supardi bersiap - siap memasang papan plang atas nama pihaknya pemilik tanah. adapun nampak juga dari pihak pengamamanan jajaran  polres Pulang pisau sedang berjaga - jaga di area RSUD Pulang Pisau. (Penulis Drt).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url