Rapat Persiapan Pembentukan BNNK Kapuas,Guna Cegah Peredaran Gelap Narkotika Dan Penyalahgunaan.


KUALA KAPUAS, MKNews -  Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar, pimpin rapat perihal pembahasan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Senin (1/3/2021).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Kapuas Arif Raharjo, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi beserta unsur Forkopimda, Direktur RSUD Kapuas dr Agus Waluyo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, Kaban Kesbangpol Kapuas Marlina dan  seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar menyampaikan, kegiatan diskusi terkait keberadaan BNNK di Kabupaten Kapuas ini guna menanggapi surat dari Kepala Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah perihal permohonan dukungan pembentukan BNNK. Dengan itu Pemerintah Daerah turut mempersiapkan fasilitas baik lokasi Kantor untuk pembentukan BNNK Kapuas.

 “Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, dengan pembentukan BNNK ini telah setuju dan tentunya di setujui serta didukung juga oleh Kejari Kapuas, Polres Kapuas, Direktur Rumah sakit dan seluruh peserta rapat,” ungkap Ilham.

Dalam wawancara seusai rapat, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo juga menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan BNNK Kapuas, agar dapat lebih berdaya dalam rangka pencegahan untuk pemberantasan perkara narkoba.

“Perkara narkoba ini tidak hanya isu Nasional namun juga Internasional, dengan luas wilayah Kabupaten Kapuas secara khusus  bahkan Indonesia secara umum, banyak pintu-pintu masuk narkoba ini sudah jauh masuk kedalam dan melibatkan semua lapisan masyarakat. Alangkah baiknya kita mengambil langkah ekstra dalam memberantas narkoba salah satunya dengan dibentuknya BNNK,” ungkap Arif
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url