Rapat Musyawarah Penunjukan Pjs.Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur

Muara Teweh, MKNews-Dengan berakhirnya masa jabatan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur pada bulan Juni tahun 2020, dan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 tahun 2002 yaitu tentang pembentukan kelembagaan dan pemberdayaan Adat Dayak. Oleh karena itu Kecamatan Teweh Timur menggelar rapat Musyawarah Pemilihan Damang Kepala Adat yang bertempat di Aula Kecamatan setempat, Kamis 29/04/2021.

Musyawarah dihadiri Camat Teweh Timur  Winardi, SE., Mewakili Kadis Sospmd Barut Walison, Kapolsek Teweh Timur Endang. S, Ketua DAD Barut beserta anggota, Kepala Desa se-Kecamatan Teweh Timur, Perwakilan tokoh masyarakat dari 12 Desa se-Kecamatan Teweh Timur, dan tamu undangan lainnya.

Camat Teweh Timur Winardi, SE menyampaikan melalui musyawarah pemilihan dan atau voting oleh 28 peserta rapat yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD dan Perwakilan tokoh masyarakat dari 12 Desa se-Kecamatan Teweh Timur telah menghasilkan dan memutuskan Suhaidy sebagai Pjs Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Timur, mengantikan Thomas yang masa jabatannya telah berakhir," ujarnya.

Kemudian kesimpulan dari rapat Musyawarah Pemilihan Pjs. Damang Kepala Adat tersebut, seluruh peserta yang menghadiri sepakat untuk menyetujui usulan dari Camat Teweh Timur. Dan hasil rapat ini akan disampaikan ke Bupati Barito Utara, Kepala Dinas SosPMD serta Ketua DAD Barito Utara," jelasnya.

Adapun dalam pemilihan tersebut, Suhaidy mendapat suara terbanyak dan itu menjadi keputusan akhir dari musyawarah maka ditunjuklah dirinya sebagai calon Pejabat Sementara sebagai Damang Kepala Adat di Kecamatan Teweh Timur, dan nantinya akan diusulkan kepada Bupati Barito Utara agar diterbitkan Surat Keputusan. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url