RDP DPRD Dengan PT BEK Menemui Jalan Buntu

Muara Teweh, MKNews-Rapat dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan PT Bharinto Ekatama (BEK) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat menemui jalan buntu. Pasalnya pihak manajemen PT BEK tidak memenuhi tuntutan dari masyarakat pemilik lahan. Senin 05/04/2021.

Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya, dihadiri orang eksekutif, dan Manajemen PT BEK, Anggota DPRD, serta undangan lainnya.

RDP yang berlangsung dari pukul 14.00-17 WIB tersebut menghasilkan tiga kesimpulan yang pertama yaitu kebijakan pembayaran kompensasi dari PT BEK sebesar Rp. 30 juta per hektare. Kedua negoisasi lahan oleh PT oleh PT BEK karena masyarakat Desa Banangin I, II, dan V meminta tali asih sebesar Rp. 60 juta per Hektare.

Kemudian yang ketiga masyarakat meminta agar PT BEK menghentikan aktivitasnya di atas lahan yang masih belum ada kompensasi. Empat masyarakat mengharapkan adanya sosialisasi dan mediasi dilakukan di Kabupaten Barito Utara.

Adapun masalah kompensasi lahan oleh PT Bharinto Ekatama (BEK) terhadap pemilik lahan di Kecamatan Teweh Timur, kini menjadi masalah politik, karena ada perbedaan dengan jumlah ganti rugi di Kalimantan Timur yang jauh lebih tinggi dari pada di Kalimantan Tengah (Kalteng). (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url