Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan Dikapuas, Kapolda Kalteng Apresiasi Kinerja Polres Kapuas

Kalteng -MkNews Kerja keras polri dalam mengungkap berbagai kasus terus menuai keberhasilan, Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal di Kec. Kapuas Kuala.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (02/06/2021) siang.

Dalam kesempatan tersebut Eko Juga menjelaskan motif dari pelaku adalah karena merasa sakit hati dan menaruh dendam kepada korban karena beberapa kali pelaku ingin rujuk dengan anak korban yang bernama Susanti dan korban tidak pernah memberikan restu kepada pelaku.

Selanjutnya, Ia menambahkan bahwa sebelumnya korban juga pernah ingin ditusuk oleh pelaku namun berhasil di cegah oleh saksi dan juga korban pernah menawarkan kepada pelaku jika ingin rujuk harus menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) sebagai tanda keseriusan namun hal tersebut membuat pelaku tersinggung dan sakit hati sehingga berbuat nekat dengan menghabisi korban dan anak tiri pelaku sendiri.

"Pada pengungkapan kasus ini Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka IT (31) warga Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov Kalteng serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa kumpang/sarung dengan pegangan terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King, satu lembar baju daster dalam keadaan robek dan berlumuran darah serta satu kaos berlumur darah," terang Eko.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. memberikan apresiasi kepada Polres Kapuas atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus Dikapuas tersebut.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url