Diberhentikan Sebagai Perangkat Desa Henda , Rina Mengajukan Surat Keberatan

https://www.Media Kalteng News. com -Pulang Pisau- Tidak terima Pemberhentian sebagai perangkat desa di desa Henda,  Kecamatan Jabiren Raya, Rina Mengajukan surat keberatan ditujukan ke Camat Jabiren Raya, Selasa 22 Juni 2021.

Kepada Wartawan  Media Kalteng News, Rabu (30/06/2021), Rina mengatakan, keberatannya atas tindakan kepala desa Henda LETUS tersebut yang melanggar Wewenang dan Hak dengan peraturan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa,  Pasal 29 huruf (b), (k)  dan pasal 40 ayat (1), (2) huruf (d) sebagai berikut :

1. Pada tanggal 27 bulan April Tahun 2021, Kepala Desa Henda menarik  Dana Desa (DD) di Unit BRI Pulang Pisau dengan tidak melibatkan Rina yang pada saat itu menjabat sebagai kaur keuangan..

2. Pada tanggal 31 bulan Mei Tahun 2021 Rina Mendapatkan Surat Keputusan mutasi Jabatan dari Kaur keuangan menjabat menjadi Kaur Tata Usaha dan Umum dengan lampiran Rekomondasi Camat Jabiren Raya... 

3. Pada tanggal 2 bulan Juni tahun 2021, Rina mendapatkan surat peringatan pertama...

4. Pada tanggal 18 Juni tahun 2021, Rina Mendapatkan Surat Keputusan Kepala Desa Henda Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Henda dari Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum dengan lampiran Rekomondasi Camat Jabiren Raya Nomor 140/90/JR/VI/2021, jabatan Rina masih kaur keuangan dan Rina anggap surat keputusan itu cacat hukum dan tidak sah. 

“ Coba lihat tanggal, bulan dan tahun diatas, saya masih aktif sebagai Kaur Keuangan,  Kuk Kepala Desa Henda menarik DD di unit BRI tanpa melibatkan saya,  kan rancu ”, ujar Rina. 

BACA JUGA:
 http://www.mediakaltengnews.com/2021/06/diberhentikan-sebagai-perangkat-desa.html

Sementara itu, kepala desa Henda LETUS saat media ini konfirmasikan Via Telepon,  apa sebabpnya Rina diberhentikan sebagai perangkat desa di desanya, LETUS mengatakan yakni adanya indikasi dugaan perbuatan meresahkan segolongan masyarakat dan dugaan penyalahgunaan wewenang yakni pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa (Sekdes) Henda. 

“ Hanya Dua itu saja saya ajukan ke Pak Camat Jabiren Raya,  karena itulah saya mendapatkan rekomondasinya untuk pemberhentian Rina sebagai Perangkat Desa ”, kata Letus. 

Kemudian media ini konfirmasikan Via Telepon kepada Sekdes Henda SIEL, dikatakannya dirinya tidak pernah mengatakan siapa - siapa memalsukan tandatangannya, namun dia mengakui,  kalau tanda tangan itu bukan tanda tangan dirinya. 

“ Saya tidak pernah mengatakan siapa orangnya memalsukan tanda tangan saya, tapi saya mengakui itu bukan tanda tangan saya ”, imbuhnya. 

Adapun mantan Kepala desa henda sebelumnya TEGUH saat media ini konfirmasikam Via Telepon mengatakan,  dirinya tidak pernah menyuruh Rina untuk tanda tangan mewakilinya dan tidak pula menuduhnya kecuali pernah dia meminta Menantunya tandatangan mewakilinya dalam urusan desa yangmana menantunya masih perangkat desa di desa itu, itupun karena dirinya pada saat itu lagi diluar desa Henda (Palangka Raya). (Penulis Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url