Polsek Teweh Tengah Sosialisasikan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan Kepada Warga Binaannya
Barito Utara -MkNews-Cegah terjadinya karhutla, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah Warga Masyarakat di Kota Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melaui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo,. S.H. M.H. mengatakan sejumlah Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah sampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan imbauan dan ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat.
“ Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tegasnya,Selasa (8/07/2021) pagi.
Semoga dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan. (Nin/Ryt)