Kepala Desa Henda Belum Memenuhi Surat Perintah Camat Jabiren Raya


https://www.Media Kalteng News.com -Pulang Pisau- Sebagaimana pemberitaan sebelumnya,  setelah melewati proses, Rina merupakan perangkat Desa Henda, Kecamatan Jabiren Raya, yang telah mengirimkan surat keberatannya kepada Camat Jabiren Raya,atas diberhentikannya dirinya sebagai Perangkat Desa Henda, atas tudingan dari Kepala Desa Henda,  kini dirinya mendapatkan Surat Rekomendasi dari Camat Jabiren Raya tertanggal 5 Juli 2021.

Sebagaimana diantara isi Surat Rekomendasi Camat Jabiren Raya Agustinuah,  S.E.,M.Si dengan nomor 140/110/JR/VII/2021 mengatakan, memperhatikan dari hasil Tim Verifikasi dan Klarifikasi Permasalahan Pemberhentian Aparat Desa Henda atas nama Rina yang dinilai telah melanggar larangan sebagai Perangkat Desa dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Kesalahan pengetikan rekomendasi camat nomor : 140/190/JR/VI/2021tanggal 14 Juni 2021 tentang pemberhentian perangkat desa Henda atas nama Rina yang seharusnya sebagai Kepala Urusan Rumah Tangga dan Umum tertulis Kepala Urusan Keuangan.

2. Tidak ada rekomendasi dan persetujuan BPD Henda tentang Pemberhentian Aparatur Desa Henda atas nama Rina. 

Diantara dari kesimpulan diatas Camat Jabiren Raya Agustinuah memberikan perintah kepada Kepala Desa Henda agar membatalkan surat keputusan Kepala Desa Henda nomor : 20 tahun 2021 tentang pemberhentian Aparat Desa henda atas nama Rina serta mengembalikan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Aparatur Desa Henda.

Hingga berita ini diturunkan,  kepada media ini,  Rina saat dikonfirmasikan masih belum mendapatkan kepastian dari Kepala Desa Henda Letus, kapan dirinya bisa aktif kembali bekerja sebagai Aparatur Desa Henda seperti biasanya. 

“ Hingga sampai sekarang, saya belum mendapatkan SK dari Kepala Desa Henda untuk aktif lagi bekerja seperti biasanya ”, ujarnya,  Senin (13/07/2021).

Media inipun mencoba mengkonfirmasikannya Via Whats App (WA) dan Via Telepon kepada Kepala Desa Henda Letus terkait surat rekomondasi dari Camat Jabiren Raya Nomor 140/110/JR/VII/2021, Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (Penulis Drt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url