Sekda Hadiri Rakor Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Bansos PPKM Darurat Covid-19.



Hal ini dalam rangka Pelaksanaan InMendagri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 Di Wilayah Jawa Bali.

Serta Inmendagri No 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Rakor diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah kantor Gubernur, Rabu (7/7/2021).

Rakor dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Moch Ardian .

“Tentunya kita semua telah Membaca Dan juga sudah mempelajari instruksi menteri dalam negeri No 15 tahun 2021 yang kemudian disempurnakan dengan inmen 16 2021 dan terakhir adalah dengan inmendagri no 17 tahun 2021,” ucap Ardian.

“Secara prinsip inmen tersebut memandatkan kepada seluruh kepala daerah bagaimana penganganan covid sesuai levelingnya, ada yang bersifat darurat ada yang bersifat PPKM,” tutup Ardian.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url