Ini Isi Surat Edaran Disdik Barito Utara, Terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Foto: Kepala Disdik Barito Utara, Drs. H.               ARDIAN, M.Pd 

Muara Teweh, MKNews-Dalam rangka sebagaimana menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 38 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor 440-717, tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa Pandemi Covid-19.

Kemudian selanjutnya berdasarkan surat keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/318/2021 tanggal 18 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 2019 di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara yang isinya sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan proses pembelajaran tatap muka terbatas tetap mempertimbangkan dan memproritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga masyarakat, dan yang lebih tahu kondisi lingkungan adalah sekolah dan orang tua siswa;

2. Penyelenggaraan proses pembelajaran tatap muka terbatas, dapat dilakukan apabila:
a. Mendapat izin dari orang tua                      peserta didik melalui rapat komite atau persetujuan orang tua melalui from yang dibagikan;
b. Memenuhi daftar periksa atau kelengkapan protokol kesehatan;
c. Kesiapan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan. (Menggunakan masker, ada tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, tidak berjabat tangan, selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan ruang kelas hanya diisi paling banyak 50%, peserta didik dari kapasitas standar  rombongan belajar), sesuai dasar surat diatas;
d. Mendapat rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 setempat.

3. Bagi satuan Pendidikan yang jumlah peserta didiknya melebihi 50 persen kapasitas standar akan diatur menggunakan sistem SHIFT atau bergiliran hari sesuai kemampuan dan kesiapan masing-masing satuan Pendidikan.
4. Satuan Pendidikan yang melakukan proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas diperkenankan memilih salah satu kurikulum, yaitu:
*Kurikulum Nasional (waktu normal);
*Kurikulum Darurat; dan
*Kurikulum yang disederhanakan secara mandiri.

5. Satuan Pendidikan yang melakukan proses Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, tetap mengakomodir dan memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik yang belum diperkenankan oleh orang tuanya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka. 6. Satuan Pendidikan yang belum siap menjalankan Protokol Kesehatan, dan belum memenuhi daftar periksa yang ditetapkan tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan proses pembelajaran tatap muka, serta merupakan kewenangan tim Satgas Covid-19 didaerahnya untuk membatalkan tatap muka.

7. Selama kegiatan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, satuan Pendidikan dilarang membuka kantin sekolah dan meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan; 8. Bagi guru atau peserta didik yang masih merasa sakit tidak diperkenankan mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka. 9. Bagi guru atau peserta didik dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah kalaupun terpaksa berpergian karena sesuatu hal harus mendapatkan izin dari Kepala Sekolah dan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menjadi perhatian.

10. Bagi guru atau peserta didik yang kembali setelah berpergian dari luar daerah, diwajibkan memeriksa kesehatannya dan memastikan diri dan anggota keluarganya tidak membawa wabah penyakit dari luar, dengan kesadaran sendiri melakukan isolasi mandiri. 11. Melengkapi daftar periksa kesiapan sekolah  untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada tahun pelajaran 2021/2022;

12. Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sembari melengkapi daftar periksa kesiapan sekolah  adalah kegiatan pembelajaran yang bersifat simulasi sebelum diperiksa dan diversifikasi oleh tim Satgas Covid-19 setempat.
13. Satuan Pendidikan yang akan melaksanakan  pembelajaran tatap muka terbatas harus mengoptimalkan peran satgas Covid-19  di sekolah masing-masing agar pelaksanaan pembelajaran berjalan lancar; dan 
14. Satuan Pendidikan yang melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas, apabila sewaktu-waktu terjadi penularan wabah Covid-19 atau ada warganya terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah yang bersangkutan secara otomatis harus kembali melakukan proses belajar mengajar dengan metode belajar dari rumah baik  secara daring, luring ataupun kombinasi. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url