Koramil Pahandut Bersama Satgas Covid Jaring 18 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

Palangka Raya -MkNews- Dalam rangka percepatan penanganan pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, Koramil 1016-01/Pahandut bersama Tim Satgas PPKM Kecamatan Pahandut, kembali menggelar Giat Operasi Yustisi Malam Hari di Jalan Diponegoro depan Kantor Kecamatan Pahandut Pada Senin (23/8/2021) malam.

Dikesempatan itu, terjaring 18 orang pengendara yang melintas tidak menggunakan masker, selanjutnya petugas menjatuhkan sanksi sosial kepada para pelanggar tersebut. Kegiatan ini sebagai upaya membiasakan warga agar tetap patuh memakai masker ditengah pandemi covid-19.

Disampaikan Dandim 1016/Plk Kolonel Inf Rofiq Yusuf melalui Danramil 01/Phd, Mayor Inf Heru Widodo menjelaskan, melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama Satgas Gabungan sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta mendisiplinkan masyarakat menjalankan protokol kesehatan disaat melaksanakan kegiatan sehari – harinya sehingga terhindar dari Covid-19.

“Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini ialah untuk memutus penyebaran Covid-19, kegiatan ini menyasar kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19,” jelas Danramil.

Lebih lanjut Danramil mengatakan pihaknya akan terus memberikan edukasi prokes kepada masyarakat setempat.

"Kita akan terus bersama-sama dengan instansi terkait melakukan himbauan agar masyarakat lebih peka terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan, demi menjaga diri, keluarga dan orang disekitarnya untuk terhindar dari virus Covid-19", tutupnya.

Sementara Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa hingga saat ini sebaran kasus aktif di Kota Palangka Raya masih cukup tinggi. Sehingga diperlukan langkah dan strategi khusus untuk menekan angka sebaran kasus aktif tersebut.

"Tim Satgas akan rutin melakukan operasi yustisi guna menekan angka sebaran yang masih tinggi ini," ucap Emi.

Selain itu, saat ini Kota Palangka Raya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan dan pemberian sanksi bagi pelanggarnya. (Pendim 1016/Plk)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url