Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara

Muara Teweh, MKNews-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap rancangan perubahan kebijakan umum (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu 08/09/2021.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan, ST dan diikuti oleh anggota Dewan dari masing-masing komisi, dihadiri Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Plh. Sekda, Kepala Perangkat Daerah, serta undangan dari FKPD.

Pidato Pengantar Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang dibacakan Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa berpedoman pada peraturan Mendagri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Membuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan, sub kegiatan dan serta jenis belanja. Maka berdasarkan hal yang kami sebutkan di atas, maka pada hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan Prioritas serta plafon anggaran sementara APBD Barito Utara tahun anggaran 2021.

Melalui pembahasan bersama Eksekutif dan Legislatif, sehingga nantinya dapat disepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021. Kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Barito Utara tahun anggaran 2021 ini sehingga persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2021 dapat dicapai," tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri pidato pengantar Bupati. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url