Antisipasi Penyebaran Varian Baru Omicron, Gubernur Kalteng Gelar Ratas

Kalteng – mediakaltengnews.com – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran minta seluruh jajaran Pemerintahan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19. 

Arahan ini disampaikan Gubernur saat pimpin Rapat Terbatas antara Pemprov. Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2022 di wilayah Prov. Kalteng, sehubungan dengan adanya varian baru covid-19 yaitu Omicron yang sudah terdeteksi mengalami transmisi lokal di Jakarta dan Surabaya, dan juga memperhatikan pengalaman sepanjang tahun 2021, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/1/2022).

Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Forkopimda Prov. Kalteng. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. Hadir secara virtual Bupati didampingi Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah terkait se-Kalteng

Gubernur minta agar mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

“Terus menerus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 khususnya varian Omicron”, ucap H. Sugianto Sabran.

Ketiga, terus menerus melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Keempat, memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

Kelima, melakukan percepatan pencapaian secara merata target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin. Selain itu, perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis kedua sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua.

Keenam, terus menerus melakukan inovasi pelayanan vaksinasi untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi dosis lengkap dengan melakukan antara lain pelayanan Vaksinasi Drive Thru, pelayanan Vaksinasi Door To Door, pelayanan Vaksinasi Mobile, pelayanan Vaksinasi Melalui Gerai Vaksin di Mall/Pusat Perbelanjaan dan Inovasi Pelayanan Vaksinasi Lainnya.

 Ketujuh, melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70% untuk dosis pertama dan lansia 60% untuk dosis pertama.

Delapan, melakukan pengetatan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan seluruh moda transportasi khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri. 

Sembilan, mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik, dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Terakhir, mengoptimalkan pengalokasian dan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya untuk pemulihan ekonomi melalui skema-skema yang telah ditetapkan.

“Saya percaya, melalui sinergitas kita semua di tingkat provinsi dan koordinasi yang instens dengan kabupaten/kota, maka pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada tahun 2022 dapat berjalan dengan baik”, pungkas H. Sugianto Sabran.

.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url