Penggunaan DBH DR Tahun 2022 dioptimalkan Untuk Rehabilitasi Pengembangan Hutan Rakyat, Penghijauan Lingkungan, Hutan Kota,

Kalteng Buka FGD Rencana Optimalisasi Penggunaan DBH DR

Pj. Sekda H. Nuryakin dalam sambutan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng masih menduduki peringkat atas untuk sisa DBH SDA DR di Tahun 2021 yaitu sebesar 1,16 Triliun Rupiah.

 Sebagaimana diketahui, saat ini sudah terbit PMK Nomor 216/PMK.07/2021 Tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang nantinya diikuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait mapping urusan dan penyesuaian nomenklatur pada Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

H. Nuryakin mengatakan Tahun 2022 adalah Tahun pertama periode RPJMD Prov. Kalteng 2021-2026 dibawah kepemimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo dengan Visi Kalteng Makin Berkah. 

Diharapkan melalui forum ini dapat memberikan informasi dan pemahaman terkait kebijakan penggunaan DBH DR sehingga para peserta dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaanya melalui tugas pembantuan maupun skema insentif dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota.

“Patut diingat bahwa Kalteng adalah Provinsi rawan Karhutla, untuk itu tetap waspadai bahaya Karhutla di Tahun 2022 pasca La Nina yang diprediksi berakhir pada Bulan Februari 2022”, tegas Nuryakin.

Nuryakin mengingatkan agar penggunaan DBH DR Tahun 2022 perlu dioptimalkan, demikian pula untuk rehabilitasi di luar kawasan hutan melalui pengembangan hutan rakyat, penghijauan lingkungan, hutan kota, rehabilitasi mangrove dan pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial, operasionalisasi KPH dan program strategis lainnya diluar kehutanan perlu terus dioptimalkan. Upaya pelestarian lingkungan tentu juga dapat berpotensi dikembangkan dalam sektor ekonomi dan pariwisata.

Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Sri Suwanto dalam laporannya mengatakan FGD ini dilaksanakan karena DBH DR di Prov. Kalteng maupun di Kabupaten/Kota pada saat ini masih ada 1,16 Triliun Rupiah sesuai data Tahun 2021 dan terbitnya PMK Nomor 216/PMK.07/2021 Tanggal 31 Desember 2021, ada perluasan DBH DR baik kehutanan maupun program strategis lainnya serta terobosan melalui skema transfer ke Kabupaten atau Kota berbasis Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan arahan strategis dari Kementerian terkait tentang penggunaan DBH DR dan mendapatkan informasi dari pengalaman mitra pembangunan dalam pendampingan pemanfaatan DBH DR serta pengembangan mekanisme insentif untuk kinerja Pemerintahan Daerah dan bidang. Selain itu, meningkatkan sinergi dan koordinasi atau pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan peningkatan percepatan penggunaan DBH DR. Terakhir, mengeksplorasi gagasan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra pembangunan agar program dan sumber daya yang ada dapat saling mendukung.

Peserta FGD berasal dari SOPD Provinsi terkait yaitu Dinas Kehutanan, BKAD, Bappedalitbang, BPBK, Dinas Lingkungan Hidup dan Biro Hukum. Selain itu, SOPD Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai pengguna DBH DR yaitu Kabupaten Lokus kegiatan usaid segar. Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya dari Kementerian Keuangan yakni Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) serta Dirjen Bina keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Pusat Kebijakan Strategis.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url