Edar Narkotika Jenis Shabu, Z Diringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara
Barito Utara, MKNews-Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial Z (32) warga Jalan Brigjen Katamso RT.031, RW.010 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara hari Kamis 17 Maret 2022, pukul 22.00 Wib.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K. M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Syaifulah mengatakan bahwa penangkapan tersangka berinisial Z (32) tersebut atau tepatnya di depan Gedung Olahraga (Gor) Jalan Pramuka RT. 16, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara," ujarnya Jumat 18/03/2022.
Syaifulah menuturkan kornologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu. Dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan serta ciri-ciri tersangka yang saat itu sedang di depan Gor atau tepatnya di Jalan Pramuka dan selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka," tutur Syaifulah.
Dan kemudian petugas melakukan pengeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu di tanah karena jatuh dari tangan tersangka saat diamankan petugas, kemudian 2 (dua) buah plastik klip kecil di kantong celana depan sebelah kiri. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan Shabu seberat (1,19) gram bruto, 1 (satu) buah Hp merk OPPO A5s warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil yang bertuliskan" Toko Mas Surabaya" warna cream, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, kemudian 1 (satu) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam. Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)