Ketua DPRD Barut, Fungsi Dewan Adalah Legislasi Anggaran dan Pengawasan

Barito Utara, MKNews-Ketua dan Wakil Ketua DPRD Barito Utara beserta Anggota menyampaikan pokok pikiran mengenai usulan dan anggaran untuk pembangunan. Kemudian Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini mengatakan, sesuai dengan tri fungsi dewan tidak lain adalah legislasi, anggaran dan pengawasan, Jumat 12/03/2022.

Hal ini lanjutnya, sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 pasal 20 A ayat (1). Dikatakan bahwa legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, dan mengenai anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah atau APBD. Sedangkan pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lain serta kebajikan pemerintah daerah.

Adapun terkait dengan forum Perangkat Daerah yang dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi antara rekan usulan perangkat daerah, baik infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya dengan pokok pikiran DPRD. Pokok pikiran menunjang akselerasi program prioritas pembangunan daerah tersebut termuat dalam arah kebijakan pembangunan RPJMD tahun 2018-2023," ujarnya.

Seperti infrastruktur dan energi pembangunan jalan, jembatan dan penyediaan energi terbarukan. Untuk pendidikan dan kesehatan seperti peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berstandar SNI. Sedangkan dibidang pendidikan peningkatan di fokuskan dari jenjang PAUD hingga SMP. Demikian juga dengan peningkatan ekonomi masyarakat, diantaranya pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan volume kegiatan yang bersinggungan langsung dengan pertanian, IKM, UKM dan industri kreatif," jelasnya.

Selanjutnya sosial budaya dan pariwisata dengan revitalisasi cagar budaya dan kawasan wisata serta pembinaan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menjadi unggulan daerah. Sedangkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan peningkatan kualitas layanan birokrasi aparatur daerah. Pokok pokok pikiran DPRD sudah mengacu pada 20 program pemerintah daerah untuk mewujudkan indikator sasaran," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url