KP2KP Kapuas Edukasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Melalui Sosialisasi UU HPP

KUALA KAPUAS, MKNews - KP2KP Kuala Kapuas melakukan edukasi perpajakan berupa Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi perangkat daerah Kabupaten Kapuas pada hari Kamis pagi (7/4/2022). Sosialisasi dilakukan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas. Kegiatan ini merupakan kerja sama Kantor Pajak Kuala Kapuas dengan BPKAD Kabupaten Kapuas dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Dalam sambutannya, Muchammad Hafiz Ramadhan, Kepala KP2KP Kuala Kapuas menyampaikan latar belakang diadakannya kegiatan ini. “Ada permintaan dari teman-teman BPKAD Kapuas untuk melakukan sosialisasi UU HPP ini kepada perangkat daerah terutama berkaitan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11%,” ungkapnya.

Ditambahkan, KP2KP Kuala Kapuas memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas inisiasi dari BPKAD Kabupaten Kapuas untuk mengedukasi perangkat daerah se-Kabupaten Kapuas.


Sosialisasi diikuti oleh perwakilan perangkat daerah Kabupaten Kapuas dengan materi meliputi UU HPP, PPS dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.

Sementara itu, peserta aktif mengikuti sosialisasi yang disampaikan oleh Yuyun Indah Oktafiani dan Supriyo Utomo, dengan melakukan diskusi saat sesi tanya jawab. “UU HPP hadir untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” ujar Yuyun, menjelaskan tujuan lahirnya UU HPP.


Dalam paparan PPS, Supriyo Utomo menyampaikan tujuan PPS. “PPN ini memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya.

Dalam penutupnya, Kepala KP2KP Kuala Kapuas berpesan agar peserta dapat meneruskan edukasi ini kepada rekan kerja, masyarakat dan juga rekanan. “Kita berharap UU HPP ini dapat berjalan dengan baik serta makin banyak masyarakat yang memanfaatkan PPS,” pesannya lagi.(Hr)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url