Wujudkan Kalteng Bersinar BNNP Tangkap 4 Pengedar dikotim

Palangka Raya -MKNews- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Kalteng, terus melakukan upaya dalam peredaran gelap narkoba ditengah masyarakat.dalam rillis Selasa,19-07-2022 BNNP adakan Jumpa pers dikantor BNNP jl.Tangkasiang.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit Kabupaten Kotim, saat melakukan penyelidikan petugas kemudian mengamankan JH dan RE saat mengendarai mobil jenis Toyota Calya warna abu-abu metalik saat berada di Jalan Kuningan Selatan Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (24/6/2022 sekitar puk 15.00 WIB.

Karena para pengedar narkoba ini seperti tidak ada habisnya, seperti kali ini empat orang pelaku narkoba yakni pasangan suami istri yakni JH (39) dan RE (38), FR (42) dan A (44) harus meringkuk di dalam penjara, setelah keduanya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng (BNNP) Kalteng.

” Setelah dilakukan penggeledahan petugas BNNP Kalteng menemukan 2 bungkus paket besar, dan 1 bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor 235 gram yg terbungkus plastik kresek hitam,” ucapnya.

Menurut Sumirat, tidak berhenti sampai disitu, kemudian terhadap dua orang tersebut BNNP Kalteng, melakukan pengembangan dan dari pengakuan kedua tersangka tersebut, bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan FR yg kemudian di hari yang sama sekitar puk16.00 WIB petugas BNNP kalteng melakukan penangkapan terhadap FR di Gang Sadir Jalan Walter Conrad Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim.

Dari yang bersangkutan petugas menemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,23 gram dan kemudian petugas BNNP Kalteng kembali melakukan pengembangan dan dari pengakuan FR bahwa sabu dengan berat kotor 235 gram tersebut merupakan pesanan A, yang selanjutnya di sebuah barak di lokasi yang sama Petugas BNNP kalteng melakukan penangkapan terhadap A. 

Selanjutnya terhadap semua tersangka dan barang bukti dibawa menuju kantor BNNP Kalteng untuk di proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. Selasa 20/7/2022.

unit H dari tersangka FR, barang bukti 8 klip plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu, dengan berat 1.3 gram 1 unit Handphone, 1 buah, tas selempang,” tambahnya.

Dari tersangka A, barang bukti yang disita berupa 1 unit Handphone, uang, tunai sebesar Rp. 11.600.000,00, 1 buah, tas selempang.

” Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.(BDN/red)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url