Kebakaran Di Bidang Tata Ruang DPUPR Barut, Hanguskan Sejumlah Dokumen Penting

Barito Utara, MKNews-Kebakaran di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Barito Utara Selasa, 08/11/2022 siang menghanguskan sejumlah dokumen penting.

Kepala Dinas PUPR, M. Imam Topik, S.I.P.,M.Si, ketika dimintai keterangan mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR tersebut belum bisa dipastikan asal usul api penyebab kebakaran. karena saat ini masih ditangani oleh pihak yang berwajib.

"Mohon maaf teman-teman media, untuk hari ini belum bisa dijawab penyebab dari kebakaran tersebut, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Barito Utara dan INAFIS, jadi kita tunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," kata M. Topik.

Kemudian ketika ditanya adanya dugaan asal usul kebakaran berasal dari kompor gas yang berada di kantor Tata Ruang tersebut, M. Topik menjelaskan bahwa hal itu belum bisa dijawab kebenarannya, dan beliau mengaku bahwa di setiap bidang memang ada disediakan alat untuk memasak karena mengingat pegawai sering melaksanakan tugas yang melebihi jam kerja, jadi alat tersebut dipakai oleh pegawai yang sedang bekerja," terangnya.

"Lebih lanjut kebakaran di Bidang Tata Ruang DPUPR menghanguskan dokumen-dokumen penting seperti mesin Peta skala besar, alat ukur, komputer (alat-alat kerja bidang biodesi), alat ukur baru yang masih belum terdaftar di inventaris juga ikut terbakar. Adapun dalam peristiwa tersebut satu orang pegawainya terkena musibah karena panik menyelamatkan dokumen serta mobil dinas mengalami luka bakar, statusnya honorer dan saat ini sudah dievakuasi ke RSUD untuk penanganannya.

Sedangkan untuk kerugian akibat kebakaran ini masih belum dipastikan, nanti pihak aset daerah yang merincinya, yang jelas dampak kebakaran mengakibatkan Bidang Tata Ruang tinggal puing-puing dan menghanguskan alat-alat kerja yang bernilai spesifikasi khusus. Dan untung pihak pemadam segera turun sehingga api tidak merembet ke bangunan lain," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url