Plt Bupati Kapuas Buka Rapat Secara Langsung Koordinasi Pembangunan Perhutanan Nasional

KUALA KAPUAS, MKNews – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka secara langsung Rapat Koordinasi Pembangunan Perhutanan Nasional, bertempat di aula DPMD Kabupaten Kapuas, Selasa (30/05/2023) pagi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Septedy, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang diwakili Hasan Bahtiar, Kepala Balai PSKL Wilayah Kalimantan diwakili oleh Beni Tomasila, Kepala Dinas terkait lingkup Kabupaten Kapuas serta beberapa Camat di Lingkup Daerah Kabupaten Kapuas

Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial bahwa perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahterannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanaan.

Dalam sambutannya Plt Bupati Kapuas mengatakan program perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang tujuannya agar masyarakat sekitar hutan bisa sejahtera dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan.

“Program  Perhutanan Sosial ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan supaya masyakarakat kita yang berada di sekitar hutan dapat sejahtera, namun tetap dapat menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan tersebut” ucap Nafiah.

Lebih lanjut dirinya mengatakan pembangunan perhutanan sosial sejalan dengan arah kebjakan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024-2026.

"Adapun rencana daerah Kabupaten Kapuas tahun 2024 sampai 2026 yakni menurunkan angka pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan meningkatkan percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran termasuk akbiat pandemi covid-19” pungkas Nafiah.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url