Warga Ajukan Surat Permohonan Pemberhentian Kades Muara Wakat ke Bupati Barito Utara

BARITO UTARA, MKNews-Warga Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara melayangkan surat permohonan pemberhentian Kepala Desa Muara Wakat ke Bupati Barito Utara yaitu pada tanggal 24 Mei 2023.

Adapun dasar kami mengajukan permohonan tersebut adalah Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Kepala Desa bisa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Kemudian dalam ayat (2)  pasal 40 dijelaskan bahwa kepala Desa diberhentikan sebagai mana dimaksud ayat (1) karena, a. Berakhir masa jabatannya. b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut. C. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa atau, d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa," kata Arjianto Kepada MKNews di Muara Teweh, Sabtu 27/05/2023.

Yang kedua berdasarkan surat pernyataan ketua RT 01 Desa Muara Wakat, Lusiadi yang menyatakan bahwa Kades Muara Wakat MILAN THEERE sudah tidak aktif melaksanakan tugas di Desa Muara Wakat yaitu sejak bulan Agustus 2022 dan meskipun ada datang ke Desa Muara Wakat hanya untuk kegiatan pribadi dan bukan kegiatan dinas di Desa Muara Wakat.

"Sepanjang pantauan saya selaku Ketua RT 01 Desa Muara Wakat, Kepala Desa tersebut selalu tidak ada di tempat tugas setiap ada kegiatan dinas di Desa Muara Wakat. Sementara pekerjaan administrasi Desa dan pelayanan masyarakat hanya dikerjakan oleh sekretaris Desa dan perangkat lainnya," ungkapnya.

Dalam pembinaan tersebut Kades Muara Wakat menandatangani surat pernyataan yang isinya Kepala Desa Muara Wakat harus kembali aktif bertugas di Desa Muara Wakat dan menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Muara Wakat. Namun kenyataannya sejak pembinaan tersebut kepala Desa Muara Wakat hanya ada 3 (tiga) kali pulang ke Desa Muara Wakat dan jumlah menetap hanya 7 hari termasuk pada hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 Sekretaris Desa Muara Wakat beserta perangkat Desa lainnya dan satu anggota BPD memenuhi undangan Camat Teweh Timur untuk membawa berkas RPJMDES, RKPDES dan APBDES yang sudah dikerjakan oleh sekretaris Desa (Sekdes) Muara Wakat dan Perangkat lainnya, namun belum ditandatangani oleh kepala Desa.

"Saat di Kecamatan Sekretaris Desa Muara Wakat melaporkan kepada Camat Teweh Timur bahwa dokumen yang dibawa belum ditandatangani oleh kepala Desa Muara Wakat, dengan alasan kurang lebih 3 bulan terakhir kepala Desa Muara Wakat tidak berada di Desa Muara Wakat, saat ditelepon  berulang-ulang namun HPnya tidak aktif," tuturnya.

Mendengar laporan tersebut Camat Teweh Timur saat itu beraksi keras kepada kepala Desa Muara Wakat, karena mengingat batas waktu pengajuan Dokumen RPJMDES, RKPDES dan APBDES akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2023. Selain ajukan permohonan pemberhentian Kades, warga juga mengajukan permohonan pemberhentian Ketua BPD dan Wakil Ketua beserta 3 (Tiga) orang anggota BPD Muara Wakat ke Bupati Barito Utara," pungkasnya. (Led)

Catatan: sampai berita ini diturunkan, beberapa kali media ini mencoba mengkonfirmasi ke yang bersangkutan terkait hal ini, melalui nomor Handphone 0813-5153...... namun tidak aktif.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url