Adapun tupoksi Fordayak dalam hal kehumasan ialah sebagai penyampai informasi dari PT. CKS kepada Stakholder Desa dan mendengarkan keluh kesah dan tuntutan masyarakat melalui Stakholder Desa, agar dapat sinergi serta berharap investasi dapat berjalan dengan baik serta masyarakat mendapatkan hal positif dari investasi yang dimaksud.
Sebelum Fordayak melaksanakan kontrak dengan PT. CKS melalui PT. SRB terlebih dahulu mengetuk pintu Stakholder Adat untuk menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan Fordayak di PT. CKS, bahwa sebagai jembatan antara PT. CKS dengan Stakeholder Desa untuk penyelesaian persoalan Tali Asih 200 Ha dan kami mendukung karna memperjuangkan hak Masyarakat Adat kami agar dapat terealisasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelum Fordayak melaksanakan kontrak dengan PT. CKS melalui PT. SRB terlebih dahulu mengetuk pintu Stakholder Adat untuk menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan Fordayak di PT. CKS, bahwa sebagai jembatan antara PT. CKS dengan Stakeholder Desa untuk penyelesaian persoalan Tali Asih 200 Ha dan kami mendukung karna memperjuangkan hak Masyarakat Adat kami agar dapat terealisasi sesuai prosedur yang berlaku.
Selama 3 bulan (April-Juni 2023) pemegang kendali pengamanan ialah dari PT. SRB dan Fordayak hanya mendampingi dengan selalu memberikan masukan dan saran agar dilapangan mengedepankan komunikasi yang santun dan humanis dengan FIlosofi Huma Betang.
Komentar
Posting Komentar