Aset Milik Sindikat Narkotika Yang Disita Polri di Muara Teweh Senilai Rp.39,6 Miliar, Salah Satunya Hotel Armani
BARITO UTARA, MKNews-Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penyitaan aset milik LS alias Koh Silas yang ada di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah. Penyitaan aset ini, diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, Fredy Pratama.
Adapun aset-aset yang disita polisi tersebut diantaranya 9 Persil SHM, dan 4 ada di Hotel Armani, 5 nya lagi berada diluar. Sedangkan yang ada di kota Muara Teweh yakni satu buah rumah hunian yang terletak di Jalan Taman Rekreasi Remaja, 3 merupakan SHM lahan kosong dan satu buah ruko di Jalan Pramuka Muara Teweh.
Pada press conference yang digelar Selasa 12/09/2023, Wadir Narkotika Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar bersama Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., mengatakan bahwa jumlah aset milik LS di Kota Muara Teweh senilai Rp. 39,6 miliar. Dan di Muara Teweh hanya LS, dan ini ada kaitannya dengan penyitaan aset di Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan sindikat narkotika jaringan internasional terbesar.
"Tersangka ini lanjutnya merupakan pemilik dari seluruh aset-aset yang disita, termasuk salah satunya Hotel Armani. Sedangkan Fredy Pratama merupakan pelaku utama adalah anak tersangka LS. Untuk diketahui pelaku ini masih buron dan dilakukan pengejaran oleh Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA," kata AKBP Timbul Siregar.
Pengungkapan narkotika jaringan internasional terbesar ini merupakan hasil join operation dengan instansi terkait dan Police Counterpart dari negara lain yakni Polri, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, US-DEA dan seluruh instansi terkait lainnya. Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka LS 10 tahun penjara dengan denda yaitu Rp.10 miliar. (Led)