Terkait Ijazah Palsu, Kades Muara Wakat dan 2 Oknum PNS Ditahan di Lapas II B Muara Teweh
BARITO UTARA, MKNews-Setelah proses cukup panjang, akhirnya Kepala Desa (Kades) Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara dan dua orang oknum PNS ditahan pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kamis 21/09/2023.
Masing-masing ketiga orang yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Barito Utara ini berinisial MT, FO, serta RN. Adapun FO dan RN adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut).
Penahan ketiga tersangka tersebut, setelah proses tahap II rampung, dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara mengeluarkan Surat Perintah tentang penahanan terhadap ketiga tersangka," kata Kajari Barito Utara Fadilah melalui Kasi Pidum, Bayu F Permady, Jumat 22/09/2023.
Ketiga tersangka sekarang ditahan di Lapas II B Muara Teweh sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
"Adapun lanjutnya, masa penahanan tersebut selama 20 hari, kita akan segera melimpahkan perkara ini ke persidangan. Kemudian dalam hal ini tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemakaian surat, yaitu Ijazah Paket B setara SMP," ujarnya.
Dijelaskan, jadi peran MT sebagai pengguna ijazah pada saat pemilihan Kepala Desa Muara Wakat tahun 2020 lalu. Sedangkan FO dan NR menolong membuatkan ijazah palsu dengan cara mencatut nomor register sama dengan siswa di PKBM Harapan Kita tetapi nama lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Harlian dan Arjianto selaku pelapor mengharapkan percepatan proses hukum laporan dugaan pemalsuan ijazah Kepala Desa Muara Wakat berinisial MT tersebut.
"Karena mengingat kasus ini sudah lama dan telah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu. Untuk itu kami mohon percepatan proses, agar tidak menggangu jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap warga masyarakat Desa Muara Wakat," kata Arjianto didampingi Harlian saat itu. (Led)