Diduga Palsukan Tanda Tangan, Shrdi alias Bgh Cs Dilaporkan Pemilik Lahan Ke Polres Barito Utara
BARITO UTARA, MKNews-Wasahadin dan Pina selaku pemilik lahan didampingi oleh Putes Lekas resmi melaporkan Shrdi alias Bgh Cs ke Polres Barito Utara. Laporan tersebut terkait pemalsuan tanda tangan buntut dari sengketa lahan di lokasi PT. Suprabari Mapindo Mineral (SMM), Selasa 03/10/2023.
Putes Lekas selaku pendamping mengatakan, bahwa dirinya datang ke Mapolres Barito Utara (Barut) untuk mendampingi Pak Wasahadin dan Ibu Pina selaku pemilik lahan, untuk melaporkan terkait adanya pemalsuan tanda tangan dokumen lahan yang diduga sudah di perjual belikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab ke PT. SMM.
"Selanjutnya laporan ini dilayangkan oleh pemilik lahan karena selama ini tidak adanya kepastian terkait permasalahan lahan di Liang (Goa) Sarang daerah surun tikus, Dusun Tangocin, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara yang lokasinya tepat di wilayah operasi tambang batu bara PT. Suprabari Mapindo Mineral (SMM)," kata Putes Lekas.
Laporan ini untuk menindaklanjuti dari mediasi beberapa hari yang lalu, dan juga sebagai proses lanjutan hari Selasa 5 September 2023, yang mana point dari pada kesimpulan saat mediasi tersebut menyatakan bahwa pihak pemilik lahan akan melaporkan secara hukum dengan adanya pemalsuan tanda tangan yaitu pada dokumen kelompok tani Pelestarian Berkat Liang Sintuk yang dibuat pada tanggal 23 April 2004 milik saudara yang berinisial Shrdi alias Bgh Cs yang mana di dokumen tersebut terdapat tanda tangan saudara Ihai dan Sdr Wasa.
"Kemudian berdasarkan keterangan dari ahli waris yang menerangkan bahwa saudara Ihai tersebut sudah meninggal dunia yaitu 19 tahun yang lalu tepatnya 1 Oktober tahun 1999, dan saudara Wasa tidak pernah mengetahui apalagi menandatangani surat atau (Dokumen) kelompok tani tersebut, bahkan memiliki bukti yang kuat yaitu sebuah Segel atau surat kepemilikan tanah.
"Kemudian dengan adanya laporan ini, saya berharap kepada pihak penegak hukum untuk segera memproses dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dan harapan kami pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Barito Utara agar secepatnya memproses dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana ini, dan kami meminta keadilan yang seadil-adilnya atas hak tanah kami yang telah digusur tanpa sepengetahuan kami. Jika permasalahan ini, tidak ada kejelasannya dan akan teruskan ke Polda Kalteng, Mabes Polri, KPK, dan pihak terkait lainnya," tegas Putes Lekas. (Led)