DPRD Gelar Rapat Paripurna I, Dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara

BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu 15/11/2023.

Rapat Paripurna I dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan, ST.,Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya dan dihadiri Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis, Plt. Sekda Jupriansyah, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., Dandim 1013/Mtw, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Ketua Pengadilan Agama, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini menyampaikan, pada kesempatan yang baik dan berbahagia ini marilah kita bersama-sama memanjakan puji dan syukur ke hadirat Tuhan yang Maha Esa atas berkat dan hidayahnya, kita pada hari ini dapat berkumpul di ruangan ini untuk mengikuti rapat paripurna I yaitu dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024.

"Saya sampaikan juga lanjutnya, telah dilakukan perubahan, namun tidak mengurangi ketentuan pasal 69 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) nomor 1 tahun 2019 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dan selanjutnya DPRD Barito Utara menyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah hanya dapat berubah dalam rapat paripurna ini," kata Hj. Mery Rukaini.

Pidato pengantar Bupati Barito Utara (Barut) dalam rangka penyampaian nota keuangan Rancangan APBD tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I tersebut sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa sebelum APBD ditetapkan Pemerintah Daerah maka terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan beserta Rancangan APBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan," kata Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url