DPRD Barut Ikut Mengawal Eksekutif Ke Kemendagri RI, Terkait Perda APBD Tahun 2024
BARITO UTARA, MKNews-Seharusnya tidak sampai berulang kali para pejabat Barito Utara kembali mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi soal rekomendasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024.
Entah dimana kekeliruan dan mendegnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sampai Maret tahun 2024, rekomendasi persetujuan evaluasi tentang Peraturan Daerah APBD belum juga dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran.
Jika sebelumnya hanya pemerintah daerah yang ke Kemendagri untuk menanyakan hal tersebut, namun kali ini delapan orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara yang ikut mengawal dan mendampingi tim eksekutif ke Kemendagri RI di Jakarta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dari Komisi III, H. Tajeri membenarkan hal tersebut bahwa dirinya juga ikut mengawal eksekutif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk mempertanyakan hal itu.
"Ya lanjutnya, sudah tiga bulan lebih, kita melakukan pembahasan APBD 2024 di bulan November 2023, akan tetapi Gubernur Kalteng enggan mendatangi evaluasi RAPBD tahun 2024. Maka langkah terakhir Pemda langsung mendatangi," kata H.Tajeri melalui pesan platform WhatsApp, Selasa 5/03/2024.
Menurut H. Tajeri, DPRD sebagai wakil rakyat mengawal evaluasi yang dimaksud dengan mempertanyakan langsung ke Kemendagri."Semoga cepat ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, banyak keluh kesah pegawai honorer yang belum gajian," tambah Tajeri.
Penjabat (Pj) Sekda Barito Utara, Jufriansyah saat dikonfirmasi, Selasa siang, entah apa tidak menjawab pertanyaan media ini.
Sementara itu, Pj. Bupati Barito Utara, Muhlis, sehari sebelum pelaksanaan pemilu mengakui, rekomendasi evaluasi Perda APBD 2024 belum turun, dan berinisiatif untuk berkonsultasi dengan pihak terkait di Kemendagri.
"Sedangkan, Peraturan Daerah (Perda) APBD 12 Kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Tengah sudah selesai, terakhir Perda Kabupaten Murung Raya. Padahal sebelumnya, Murung Raya dan Barito Utara sama-sama belum mendapatkan rekomendasi sampai pertengahan Februari 2024.
Beragam upaya yang telah dilakukan Pemkab Barito Utara, termasuk menghadap Gubernur Kalteng, tapi rekomendasi evaluasi Perda APBD tersebut tetap macet. Bahkan nomor register evaluasi yang sangat penting itu, seharusnya dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng," jelas sumber media ini yang tidak mau namanya disebutkan. (Led)