Pesangon Tak Kunjung Cair, Dua Eks Karyawan PT STP Berencana Lapor ke Disnaker Seruyan
KUALA PEMBUANG- Dua orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sarana Titian Permata (STP), Kabupaten Seruyan mengundurkan diri atau resign.
Hal ini dilakukan oleh Erpandi (26) dan Taupik (44) yang secara bersam-sama mengundurkan diri secara tertulis kepada pihak perusahaan pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.
Atas pengunduran diri itu, Erpandi dan Taupik mengharapkan uang pesangon sesuai yang dijanjikan pihak perusahaan, dan hanya dikasih satu bulan gajih, itu pun belum terealisasi, dan uang pesangon juga tak kunjung dicairkan.
Diketahui hak pekerja yang mengundurkan diri telah diatur dalam PP nomor 35 tahun 2021 Pasal 50. Pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagai mana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau PKS.
Resign adalah tindakan pengunduran diri dari suatu pekerjaan secara sukarela, jika perusahaan menyetujuinya, hubungan pekerja antara perusahaan dan pekerja akan berakhir.
Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, yang telah diatur hak dan kewajibannya antara pihak perusahaan dan karyawan yang mengundurkan diri atau resign.
Namun, dua orang karyawan PT. Sarana Titian Permata (Bukit Pasir) yang masa kerjanya hampir 5 tahun itu ketika mengajukan resign hanya mendapatkan pesangon 1 bulan gajih saja, dan pesangon 1 bulan gajih itu pun belum juga diterima hingga kini.
Menurut pengakuan Erpandi dan Taupik kepada wartawan ini, Rabu (5/6), ketika mereka mengurus persyaratan perlengkapan untuk klaim BPJS, mereka disuruh membuatkan pernyataan tertulis yang isinya mengenai pesangon satu bulan gajih itu. Setelah selesai proses pengurusan administrasi BPJS itu, namun sampai saat ini juga tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.
"Kami mengira dengan adanya membuat pernyataan tersebut akan mendapat uang pesangon, tetapi malah sia-sia belaka, karena uang pesangon itu hingga saat ini tidak kunjung dicair kan juga," ujarnya.
Irma, salah satu karyawan atau staff yang menangani permasalahan gajih karyawan atau buruh itu ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkasnya masih di ajukan ke Kantor Pusat.
"Kami menanyakan berulang kali, namun Irma menjawab nanti ditanyakan kembali ke pihak perusahaan. Nanti saya kabarin, begitu mulu jawaban yang kami dapat," ujar Erpandi dan Taupik.
"Kami merasa kecewa terhadap perlakuan pihak perusahaan, dan berencana mendatangi pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Seruyan untuk melaporkan permasalahan ini," sambung Erpandi dan Taupik.
Erpandi dan Taupik menegaskan, pihaknya mempunyai kesabaran yang ada batasnya.
"Kami cuma menuntut hak kami, namun sudah tiga bulan ini menunggu dengan penuh harapan. Alhasil, pesangon kami belum juga icairkan dan belum kami dapatkan sampai sekarang," tegas Erpandi dan Taupik dengan nada kesal. (gan).