Calon Bupati Terjaring Melanggar Aturan, Ancam Diiskualifikasi
Kuala Kapuas, MKNews - Menurut aturan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia, calon bupati yang belum ditetapkan resmi sebagai calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak diperbolehkan mencantumkan lambang partai pada spanduknya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur bahwa calon yang belum ditetapkan tidak boleh menggunakan atribut partai politik dalam kampanye atau penampilan publiknya,
Beredarnya nya Reklame salah satu calon, Terpantau awak media dilapapangan pada Sabtu (13/7/2024) pagi.
Dalam Pasal 71 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon oleh KPU baru diperbolehkan menggunakan atribut partai politik.
Oleh karena itu, calon bupati yang belum ditetapkan tidak boleh mencantumkan lambang partai pada spanduknya untuk menghindari pelanggaran hukum terkait kampanye.
Saat calon bupati belum ditetapkan, sebaiknya ia fokus pada persiapan, sosialisasi visi-misi, dan program kerjanya tanpa menggunakan atribut partai politik. Setelah penetapan resmi oleh KPU, barulah calon tersebut dapat menggunakan lambang partai dalam spanduk dan kampanyenya.
Sanksi bagi calon bupati yang melanggar aturan dengan mencantumkan lambang partai pada spanduk sebelum ditetapkan oleh KPU dapat beragam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kemungkinan sanksi yang bisa diterapkan adalah:
KPU atau lembaga terkait dapat memberikan peringatan atau teguran kepada calon bupati yang melanggar aturan terkait penggunaan atribut partai politik sebelum ditetapkan.
Calon bupati yang melanggar aturan dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran denda dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jika pelanggaran dianggap serius dan melanggar ketentuan yang cukup berat, calon bupati tersebut bahkan dapat didiskualifikasi oleh KPU.
Diskualifikasi ini berarti calon tersebut tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah karena dianggap tidak memenuhi syarat atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diterapkan tergantung pada evaluasi dan keputusan yang diambil oleh lembaga terkait, seperti KPU atau lembaga pengawas pemilu lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon bupati dan timnya untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan terkait kampanye sebelum ditetapkan sebagai calon resmi oleh KPU.
Hingga berita ini diturunkan, Saat dikonfirmasi awak media tidak ada penjelasan baik dari salah satu calon, maupun dari KPU.(Heri)