Launching program Universal Health Coverage (UHC)

Kuala Kapuas, MKNews - Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi melaunching program Jaminan Kesehatan yang dikenal dengan sebutan program Universal Health Coverage (UHC). 

Kegiatan berlangsung di aula Rujab Bupati pada Selasa, (2/7/2024). Program UHC tersebut masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kapuas diberikan kemudahan yakni cukup dengan menggunakan KTP saat berobat di fasilitas layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Kapuas. 

Sesuai misi pemerintahan yaitu 'Memperkuat Aksesibilitas Masyarakat Guna Memperoleh Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas Dan Dapat Dijangkau', Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. 

Pj Bupati Kapuas menjelaskan, berdasarkan data penduduk Kabupaten Kapuas pada semester 1 tahun 2023 terhitung bulan juni 2024, kepesertaan jaminan kesehatan di kabupaten kapuas sudah mencapai 100 persen. 

Maka itu ia menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan Kapuas atas capaian tersebut, sehingga Kabupaten Kapuas sudah mendapatkan hak istimewa dari Pemerintah Pusat. 

Erlin Hardi menjelaskan, hak istimewa dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini kewenangannya berada di BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Sosial Kesehatan, yaitu Pemkab Kapuas bisa mendaftarkan penduduk dengan KTP Kapuas dalam program JKN dengan status langsung aktif tanpa harus bulan berikutnya. 

"Ini merupakan komitmen kita dalam menjamin kesehatan masyarakat Kabupaten Kapuas. Masyarakat tidak mampu bisa langsung mengakses fasilitas layanan kesehatan cukup menggunakan nomor induk kependudukan atau KTP Kabupaten Kapuas," kata Erlin Hardi saat diwawancarai awak media usai kegiatan. 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan menambahkan, program UHC ini sudah dilaksanakan terhitung 1 Juni 2024. 

"Program ini juga bekerja sama dengan BPJS. Bagi masyarakat menengah ke bawah yang belum memiliki BPJS, pembayarannya di cover oleh Pemkab," ungkapnya.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url