Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029
Buntok - MKNews, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 di Aula Aula Kantor Bupati Barito Selatan, Kamis (24/5/2025). Acara ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda Kab Barsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat, serta narasumber dari Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan ini Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito selatan Jaya
Wardana menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan konsultasi publik RPJMD
Kabupaten Barsel Tahun 2025-2029 ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Mendagri Nomor02 Tahun 2025 tentang
pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029. Tujuan yang
utama ingin mensosialisasikan substansi rancangan awal RPJMD Kab Barsel
2025-2029 kepada semua pemangku kepentingan di Kabupaten Barsel, membangun
ownership/rasa kebersamaan di dalam tahapan dan proses penyusunan RPJMD
2025-2029, menerima masukan aspirasi terhadap rancangan awal RPJMD Kab
Barsel, menyempurnakan rancangan awal menjadi rancangan RPMD dengan
memepertimbangkan semua saran dari masyarakat.
Wakil Bupati Barito Selatan mengatakan,
konsultasi publik ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan RPJMD
Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2029 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017, pada pasal 48 ayat (1) dinyatakan bahwa rancangan
awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi
publik. Selanjutnya pada pasal 70 ayat (2) dinyatakan bahwa Bupati menetapkan
rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten yang telah dievaluasi oleh
Gubernur menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tentang RPJMD Kabupaten paling
lambat 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.
Wakil Bupati juga mengatakan, RPJMD merupakan
dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan
pembangunan Kabupaten Barito Selatan selama lima tahun. Dokumen RPJMD tersebut
diselaraskan dengan dokumen RPJMD dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. Serta wajib
berorientasi pada proses dengan menggunakan pendekatan teknokratik,
partisipatif, politis, atas bawahdan bawah atas.
"Melalui forum konsultasi publik
ini,diharapkan dapat mengumpulkan berbagai pandangan yang konstruktif agar kita
dapat merumuskan program-program yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentunya ingin keterlibatan semua pihak
dalam menentukan arah pembangunan,"tutur Wabup.
Wabup juga menambahkan untuk mendukung visi RPJMN
RI 2025-2029 yakni bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045, maka
rumusan visi Pembangunan daerah pada rancangan awal RPJMD Kab Barsel 2025-2029
adalah terwujudnya Barito Selatan yang Sejahtera, berdaya saing serta menjadi
penyangga pangan dan energi Ibu kota Nusantara.