KPU Barut, Gelar Press Release Tindak Lanjut Putusan MK dan Hasil Koordinasi Dengan KPU RI
Barito Utara, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut) mengadakan konferensi pers di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Barito Utara Jl. Ahmad Yani Muara Teweh, Sabtu 24/05/2025 sore.
Press release ini, merupakan tindak lanjut dari putusan Makamah Konsitusi (MK) dan hasil koordinasi dengan KPU Republik Indonesia No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 dan hasil koordinasi KPU Kabupaten Barito Utara dengan KPU RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, bahwa keputusan Makamah Konsitusi (MK) itu ada 2 keputusan, KPU Kabupaten Barito Utara yang dibatalkan. Jadi yang dibatalkan itu nomor 821 dan nomor 16 terkait dengan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.
"Kemudian keputusan MK yang lain pendiskualifikasi dua pasangan calon (Paslon). Kalau kita membaca sejarah MK tahun 1955 baru pertama kali semua pasangan calon didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan itu kejadiannya di Kabupaten Barito Utara. Dan itu menjadi pengalaman pertama Mahkamah Konstitusi (MK) dan jadi sebuah cerita tidak hanya untuk kita Barito Utara tetapi mungkin Kabupaten yang lain juga," Ujarnya.
Selanjutnya yang kedua, amar putusan ini disebutkan pembatalan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara nomor 474 tentang penetapan pasangan calon (Paslon) dan memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan PSU secara keseluruhan. artinya kalau Barito Utara 270 TPS semuanya harus diulang, dengan catatan Paslonnya diganti, kemudian untuk partai politik gabungannya tetap seperti pada tanggal 27 November 2024 kemarin juga DPT, DPTb, dan DPK itu sama.
"Didalam amar keputusan MK juga disebutkan dilaksanakan yaitu paling lambat 90 hari sejak keputusan MK tersebut dibacakan. Kalau keputusan MK pada tanggal 14 Mei kemarin paling lambat 90 hari nya itu tanggal 13 Agustus 2025 itu paling lambat. Dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sudah jelas sifatnya final dan mengikat," Jelas Siska Dewi Lestari.
Dan perlu diketahui bersama, KPU itu bekerja di batasi oleh peraturan perundang-undangan. Kami kemarin mengetahui kejadian-kejadian di Barito Utara, tapi kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan. Walaupun kami memutuskan itu tidak ada gunanya karena saat pelaksanaan PSU kemarin, sampai dengan 22 Maret kami tetap menjalankan tugas kami dan tidak ada putusan yang membantah putusan MK tersebut.
"Sebelumnya tidak ada rekomendasi dari lembaga lainnya. Makanya kami tetap jalan, kami tetap laksanakan 22 Maret Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kami tetap berusaha untuk membuat pelaksanaan PSU ini jangan sampai ada celah dari kami KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) mulai dari tingkat KPPS sampai dengan KPU Kabupaten. Dan kami diminta oleh KPU RI supaya tetap melaksanakan pelaksanaan PSU ini dengan pertek, dengan pertek itu menjadi beban juga bagi kami," Ucap Siska Dewi Lestari. (Led)