Kasus Tumpang Tindih Lahan di Desa Karendan, Menyeret Nama Oknum Kades
Barito Utara, MKNews-Tumpang tindih lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara belum juga menemukan titik terang, karena adanya dugaan tumpang tindih surat kepemilikan dalam satu lahan yang dikeluarkan oleh Kepala desa Karendan.
Hal ini disampaikan oleh Mariadi perwakilan dari pemilik lahan sesuai dirinya memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisan yaitu sebagai saksi. Sebelumnya kami melaporkan terkait masalah kepemilikan lahan di desa Karendan, ke Polres Barito Utara," Ujarnya kepada wartawan, Kamis 22/05/2025.
Tadi saya memenuhi panggilan dari pihak penyidik kepolisian Polres Barito Utara sebagai saksi dengan memberikan keterangan yang lengkap, bahwa lahan tersebut benar milik kami yang berada di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Nusa Persada Resources (NPR)
Lahan tersebut lanjutnya, diberikan tali asih oleh PT. Nusa Persada Resources (NPR) ternyata di dalam surat kepemilikan itu ada surat lagi yang dikeluarkan oleh kepala desa yaitu surat kelola yang dikeluarkan kepala desa Karendan Ricky. Sehingga pihak perusahaan tidak bisa menentukan siapa sebenarnya pemilik lahan itu, akhirnya lahan yang ada di desa Karendan menjadi tumpang tindih," Tuturnya.
Jadi yang kami laporkan itu kepala desa, karena mengeluarkan surat kelola diatas Surat Keterangan Tanah (SKT) kami itu. Sedangkan SKT kami dikeluarkan pada tanggal 22 Mei tahun 2021 dan surat kelola dikeluarkan pada tahun 2024. Kita mengetahui hal ini setelah ada intervensisasi tim kecamatan Lahei ketika kita memasukan surat-surat tanah disitu, surat tanah keluar terjadi tumpang tindih.
"Dijelaskannya, kami mendapatkan tanah tersebut membeli dari Priyanto yang pada waktu itu datang kerumah dan mengatakan bahwa ada lahan di desa Karendan setelah kami cek ke lapangan lahannya memang ada di desa Karendan itu. Priyanto menyatakan bahwa tanah itu milik diduga kakek buyutnya jadi kita percaya saja dan dia berkata lahan tersebut masuk dalam wilayah Pertambangan batubara PT. NPR,"Jelas Mariadi.
Selanjutnya Priyanto berkoordinasi dengan kepala desa. Setelah saya membayar sejumlah uang itu, setahun kemudian baru dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yaitu dari pemerintah desa Karendan yang di tandatangani oleh Kepala desa Karendan Ricky.
"Sebenarnya ini bisa di selesaikan dengan baik-baik antara Kepala Desa dan pemilik lahan, mana yang benar dikeluarkan kepala desa apakah SKT kita, apa surat kelola itu karena SKT kita dikeluarkan pada tahun 2021 dan surat kelola tahun 2024. Mariadi berharap kepada pihak kepolisian Polres Barito Utara supaya mengusut tuntas kasus ini," Tegasnya.(Led)