Pemkab Barsel Laksanakan Sosialisasi Perbup Barsel Nomor 13 Tahun 2025

MkNews-Buntok-Wakil Bupati Barito Selatan ( Wabup Barsel ) Khristianto Yudha membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan No 13 Tahun 2025 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (17/06/25).

Kegiatan ini diikuti oleh 142 orang peserta terdiri dari Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Khristianto Yudha dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Berita Selatan menyambut baik serta memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini yang digagas oleh BPKAD Kabupaten Barito Selatan dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang berkompeten di bidangnya yaitu Pejabat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan juga dari Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kementerian Hukum dan HAM.

“Semoga ilmu dan pengalaman yang diberikan terkait sistem prosedur pengelolaan keuangan daerah betul-betul bisa diserap, bukan hanya habis saat pelaksanaan sosialisasi, namun harus diterapkan dan diimplementasikan oleh para pengelola keuangan di seluruh Perangkat Daerah yang hadir pada saat ini,” Kata Khristianto.

Dan saya, lanjutnya, mengharapkan dan memerintahkan kepada seluruh peserta agar kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan sebaik-baiknya. Sebab perbup ini yang kita laksanakan dengan sosialisasi merupakan salah satu rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas audit yang telah dilaksanakan terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Oleh karena kita pahami bahwa rekomendasi BPK RI merupakan sesuatu yang wajib dilaksanakan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

“Jadi lewat BPK RI, saya bersama Pak Bupati juga banyak belajar, kami langsung menghadap, bersama-sama dengan Ibu Inspektur dan Pak Sekda. Karena hal-hal atau kesalahan yang terjadi di perbendaraan, ya istilahnya temuan di Kabupaten Barito Selatan ini sepertinya itu-itu saja dan berulang-ulang. Jadi setelah sosialisasi dan pembekalan ini, saya harapkan nanti tidak ada yang terjadi kesalahan, karna pembekalan ini sangat bagus untuk kita belajar,” Jelas Wabup.



Dijelaskan juga oleh Wabup Khristianto, Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan yang dilaksanakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh sebab itu berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Pengelolaan Keuangan Perangkat Daerah baik secara aplikatif maupun teoritis melalui sosialisasi hari ini merupakan momen terharga bagi para peserta. Wabup berharap peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan cara mengikuti semua materi dengan seksama dan penuh semangat.

Ukuran keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah raihan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Wabup berharap semua pihak bisa bekerja dengan baik dan jujur dalam pelaksanaan tugas terkait mengelola keuangan daerah dan tegas mengatakan akan turun ke lapangan memantau langsung pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan. “Walaupun jauh saya akan turun langsung ke lapangan jadi saya pantau terus melalui Kadisnya dari mulai perencanaan dan pelaksanaannya nanti sampai penyelesaian akhirnya, karena aturan-aturan harus kita jaga,” Tegas Wabup.

Khristianto Yudha juga berterima kasih dan berharap kepada nara sumber agar tidak bosan-bosan utnuk berbagi ilmu dan pengetahuan kepada ASN Barsel terkait sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta ke depannya ada kerjasama lagi dengan Pemkab Barsel.

(Taufik/red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url