Problema Sengketa Lahan Tak Kunjung Selesai,Sikap Tim Legal PT Sawitmas Nugraha Perdana Seruyan tidak Mencerminkan kearifan lokal
KUALA PEMBUANG - MKNews Perdebatan antara pihak Ahli Waris Almarhum Kamarudin dengan PKS PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) Desa Hanau, Kecamatan Tanjung Hanau, Kabupaten Seruyan, masih menyisakan problema saling klaim mencari kebenaran masing-masing antara kedua belah pihak hingga saat ini.
Terbaru, pihak Ahli Waris Kamarudin kembali melakukan upaya penutupan kran limbah aktivitas pabrik yang berada di lokasi areal lahan sengketa.
Peri Susanto yang merupakan kuasa Ahli Waris Almarhum Kamarudin, Rabu (16/7/2025) menjelaskan, bahwa dirinya beserta ahli waris yang lain mencoba melakukan penutupan aktivitas pabrik PT. SNP yang beroperasi.
"Penghentian sementara aktivitas pabrik ini sebagai wujud bentuk kekecewaan para Ahli Waris Kamarudin dalam tuntutan atas hak mereka yang selama 19 tahun tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan dan selalu diabaikan," ujar Peri.
Selain itu, lanjut Peri, sikap perusahaan bagi tim legal yang membidangi permasalahan ini, sangat tidak mencerminkan perilaku terhadap orang pribumi yang ada memiliki hak di wilayah tersebut. Sehingga mencoreng perilaku budaya adat dan istiadat kearifan lokal yang ada didaerah setempat. "Padahal mereka orang yang memahami inti persoalan dan mempunyai pendidikan," cetus Peri.
Menurut Peri, bagaimana tidak, mereka datang seperti geng preman yang dikawal oleh dua orang pengacara sekaligus untuk mengintimidasi para ahli waris.
"Tetapi kami tetap kukuh, kuat dan bertahan karena kami benar. Jadi, saya tegaskan, bahwa kami tidak akan mundur," tegas Peri.
Peri Susanto juga membeberkan, bahwa Ahli Waris Almarhum Kamarudin, hingga saat ini telah mengikuti hukum yang berlaku. Akan tetapi lanjut Peri, pihak perusahaan justru tidak menggubris dan terkesan tidak memiliki itikad baik. Sehingga sengketa ini berlarut-larut sampai saat ini.
"Kami padahal sudah mengikuti proses hukum yang berlaku, malah kami yang disuruh mengajukan gugutan ke pengadilan, seharusnya perusahaan," kata Peri.
Peri Sesanto dengan nada kesal menambahkan, bahwa perusahaan uangnya banyak, mereka bisa melakukan apa saja terhadap orang-orang yang lemah. "Sekarang gugatlah kami kalau memang perusahaan benar," cetus Peri dengan nada kecewa.
"Mereka tahu persoalan ini, terutama bagi tim legal PT SNP, mereka saja bilang bahwa yang menerima tali asih bukan untuk mewakili kami sebagai ahli waris. Bagaimana itu. Jadi, silakan saja gugat kami. Kami tunggu di lokasi ini," tegas Peri.
Terkait masalah peran serta Pemkab Seruyan dalam sengketa lahan yang berjalan ini, Peri menilai dan menduga pemerintah terkesan abai. Sebagai contoh abdi negara yang baik, terutama untuk memfasilitasi permasalahan tersebut.
"Pada saat kami mengajukan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkesan tidak mendapat respon dan tanggapan. Jadi, kami putuskan untuk tetap bertahan menduduki lahan kami ini, apapun sekskwensinya. Saya berharap, apa yang kami lakukan ini menunjukan kepada semua warga Seruyan bahwasanya dalam menuntut hak kita tidak perlu melakukan kekerasan dan tidak perlu takut, sepanjang kita masih mengikuti jalur aturan hukum . Seperti yang kami lakukan saat ini," jelas Peri dengan nada tegas.
"Meskipun jalannya panjang dan penuh tantangan, tetapi kami yakin bahwa kami dipihak yang benar, dan kami bisa membawa hak kemenangan dalam segala urusan ini. Sehingga kami berharap akan mendapatkan jalan yang terbaik," tandasnya. (Ms/gan )