DPRD Gelar Audensi Dengan AMAN Kabupaten Barito Utara


Barito Utara, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka audensi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Barito Utara, pada Rabu 03/09/2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M. IP, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Kapolres Barito, AKBP Singgih Febiyanto, Dandim 1013/Mtw, Letkol Inf Agussalim Tuo, Kepala Kesbangpol, Rayadi, serta 20 orang dari AMAN Barito Utara.

Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., mengatakan rapat ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan secara terbuka. Kami berharap komunikasi antara masyarakat, baik itu pemerintah, maupun perusahaan dapat terjalin dengan baik sehingga tercipta suatu solusi yang adil bagi semua pihak," Ujar Hj. Mery Rukaini.

Pj. Bupati Barito Utara (Barut), Indra Gunawan, SE. MPA menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, dan pihak perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di daerah.

Juru bicara dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Utara, Putes Lekas menyampaikan usulan kepada DPRD Barito Utara terkait perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara.

Aryosi Jiono menambahkan, terkait dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Barito Utara sampai saat ini masih belum menjadi Peraturan Daerah (Perda), masa lima tahun masih belum selesai sedangkan Perda ini sekali. Fakta saat ini masyarakat kita ketimbang mereka kepada hukum dan pengadilan mereka lebih mudah kepada hukum adat," Kata Aryosi.

Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri menyampaikan bahwa DPRD itu sebagai perwakilan dalam satu meja seperti yang terjadi hari ini. Alhamdulillah akhirnya tidak terjadi demo karena ada pembicaraan sehingga terjadi musyawarah dan mufakat. Ia menambahkan dalam hal pembuatan raperda menjadi Perda itu tidak mudah apalagi berkaitan dengan masalah pengakuan hukum adat ini," Kata H. Tajeri.

Audensi ini menyimpulkan:
1. Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
2. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.
3. DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada BANMUS yang akan datang.
4. DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Responsif terhadap keluhan masyarakat.
5. Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarisir Area Kawasan Hutan menjadi APL.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url