Hari Anti Korupsi Sedunia Kejaksaan Negeri Seruyan berikan Paparan dan CapaianSerangkaian Pengusutan Dugaan Korupsi

Kuala Pembuang - MKNews 
Dalam Agenda Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Andre, SH., M.H Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan dalam press releasenya Menyampaikan Paparan dan Capaian tentang serangkaian Korupsi di Kabupaten Seruyan, Rabu ( 10/12/2025)

Di Temui Awak Media diruangan kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Andre, SH., M.H dengan ditemani Raj Boby C.F., SH., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Yolla Indriana, SH (Jaksa Fungsional), memaparkan secara langsung tentang perkembangan pengusutan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani dan sedang bergulir.

Dalam ruang kerjanya Andre memaparkan bahwa sepanjang 2025 Kejaksaan Negeri Seruyan telah menangani berbagai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah dengan nilai potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Andre menyampaikan dalam tahun 2025 dua kasus yang kini masuk tahap penyidikan, masing-masing terkait pengelolaan keuangan publik dan penyaluran kredit.

Kasus pertama menyangkut dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh salah satu bank pemerintah di Kabupaten Seruyan tahun 2023–2024. Telah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, penetapan tersangka per 16 Juni 2025, hingga masuk tahapan penuntutan pada 11 Oktober 2025 dan saat ini mulai disidangkan adapun Kerugian negara diperkirakan Rp5,5 miliar.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa, kini masih tahap penyelidikan dengan estimasi kerugian Rp650 juta.

Dalam penuntutan 2025 ada tiga perkara lainnya sudah memasuki penuntutan dan berkas tersebut sudah dilimpahkan 

Adapun dalam berkas dan yang sudah dilimpahkan yaitu pertama penyimpangan wewenang dalam pengelolaan dana Bawaslu Seruyan tahun 2023–2024 (inkrah).Kedua Pengadaan kawat, faksimili, layanan internet dan TV berlangganan SKPD tahun anggaran 2024 pada Dinas Kominfo, Berkas sudah masuk tahap 2 pada 5 Desember 2025 dan telah dilimpahkan ke Tipikor Palangka Raya, sidang perdana dijadwalkan 17 Desember 2025. dan yang ketiga Dugaan penyimpangan pemberian pinjaman/kredit tahun anggaran 2023–2024 (tahap 2 pada 5 Desember 2025).

Dalam kesempatan itu Andre juga menyampaikan rincian eksekusi perkara yang telah menghasilkan pengembalian uang negara serta masih Yang sedang dilacak dan kalau sudah memenuhi syarat juga akan di lakukan sita eksekusi.

kasus Bawaslu Terpidana K.H, I.S, dan H.I dengan total pengembalian Rp2.039.240.000. dan Kasus Sentra IKM: Terpidana P.R dan E   dengan total pengembalian Rp1.663.745.663.

Pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, hingga penetapan tersangka memperlihatkan intensitas penindakan yang dilakukan Kejaksaan. Meski sejumlah perkara telah dieksekusi, Andre tetap menegaskan bahwa penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain masih terbuka dan terus dikembangkan.( Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url