Tidak Mau Putus; Mantan Pacar di Amankan Polres Seruyan diduga Memeras dan Ancam Sebarkan Video Aktivitas Pribadi Keduanya
Kuala Pembuang, MKNews - Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial ZA atas dugaan tindak pidana ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban serta pemerasan. Sabtu (18/4/2026)
Pelaku berinisial ZA diamankan di salah satu rumah di Jalan Patimura, Kuala Pembuang beserta barang bukti, dan pelaku sekarang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres seruyan.
Penyebaran video asusila diatur dalam UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), yang melarang distribusi/transmisi konten melanggar kesusilaan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Adapun Kasus ini bermula ketika korban menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud mengakhiri hubungan asmara. Pelaku menolak keinginan tersebut. Merasa terdesak, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video bermuatan konten seksual yang merekam aktivitas pribadi keduanya jika korban tetap bersikeras mengakhiri hubungan.
Pelaku juga secara paksa meminta sejumlah uang melalui WhatsApp kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, ancaman pelaku terus berlanjut. Situasi semakin memburuk ketika korban menerima pesan dari seorang temannya yang memberitahukan bahwa video intim korban bersama pelaku telah beredar luas.
Korban yang mengalami trauma mendalam kemudian melapor ke Polres Seruyan. Tim Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya korban tindak pidana sejenis, untuk tidak ragu dan tidak takut melapor kepada pihak kepolisian.
Polres Seruyan berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan hukum secara profesional, humanis, dan transparan.
Polres Seruyan menyampaikan dengan tegas melarang setiap orang untuk mengunduh, menyimpan, memperbanyak, menyebarluaskan, atau mengirimkan konten video asusila yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Tindakan menyebarkan konten tersebut merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan dan segera menghapus jika telah menerima konten tersebut, demi melindungi hak privasi korban.(Ms)
