Bentuk Konsisten, Polres Seruyan Kembali Sikat Pengedar Sabu di Rantau Pulut, 1,43 Gram BB Disita

Seruyan, MKNews— Jajaran Polsek Seruyan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RR (34) diringkus petugas di kediamannya yang terletak di Jalan Batu Beliung, RT 004 RW 001, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/5/2026) malam.

Operasi tangkap tangan yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Seruyan Tengah, IPDA Martono, S.M.

Kapolsek Seruyan Tengah, IPDA Martono, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Batu Beliung sekira pukul 19.00 WIB. Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kami langsung bergerak melakukan pengintaian. Dalam waktu satu jam, terduga pelaku RR berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," ujar IPDA Martono.

Untuk menjaga transparansi, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Lurah setempat. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di pakaian dan di dalam kamarnya.

Di kantong celana sebelah kiri RR, petugas menemukan satu wadah minyak rambut yang berisi plastik klip kosong, satu bendel plastik klip bening berisi sabu, dan potongan sedotan plastik. Sementara di kantong kanan, ditemukan uang tunai sebesar Rp221.000,- serta satu unit telepon genggam.

Petugas kemudian menyisir area kamar tidur pelaku. Di bawah kasur, polisi kembali menemukan satu paket sabu siap edar, 99 lembar plastik klip kosong, satu set alat hisap (bong), serta korek api gas. Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang disita dari tangan RR mencapai 1,43 gram.

Atas perbuatannya, RR beserta seluruh barang bukti berupa sabu, alat hisap, ponsel Vivo Y03T, dan uang tunai kini telah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana; Dan/Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara terpisah, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh personel Polsek Seruyan Tengah. Ia menegaskan bahwa Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ruang gerak para pelaku narkoba akan terus kami persempit. Kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkoba. Setiap informasi dari warga sangat berharga bagi kami," tegas AKBP Beddy Suwendi. (Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url