Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Jalan Nanas Muara Teweh

Barito Utara, MKNews- Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba kasus tindak pidana narkotika yaitu jenis sabu di wilayah hukumnya.

Adapun dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 25/05/2026 sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berinisial RF (27) dan ALF (24). Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, petugas kemudian mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Lalu petugas langsung melakukan penindakan dan petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, yakni MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket plastik klip sedang berisi diduga Sabi dengan berat bruto 18, 48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta satu buah kotak rokok.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.

"Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan yaitu terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dan kemudian dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto," Ujar Iptu Novendra.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," Tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Ko Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Led)

Sumber: (Sihumas Polres Barito Utara)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url