Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh Gulung Dua Pengedar Sabu, Tersangka diduga Seorang Petani dan Pelajar/Mahasiswa

Seruyan, MKNews – Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh jajaran Polres Seruyan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial TN alias N (35), seorang petani, dan HB alias B (25), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU Rakhmat Effendi, S.H., memimpin langsung operasi penyelidikan ini setelah menerima laporan berharga dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pihak Polsek berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Seruyan dan melakukan penggerebekan pada pukul 21.15 WIB.

Proses penggeledahan dilakukan secara prosedural dan transparan dengan disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa serta Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, hingga kendaraan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

18 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 7,64 gram.
1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Uang tunai senilai Rp400.000,-.
2 unit ponsel genggam (merek ITEL S25 Ultra dan INFINIX X6840).serta 
1 unit mobil Daihatsu New Terios MT yang diduga digunakan untuk operasional.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah Seruyan dari jerat narkoba.

"Kami tidak akan pernah berhenti menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi para pengedar untuk beroperasi.
Adapun Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat, dan kami sangat mengapresiasi kepercayaan tersebut," ujar AKBP Beddy Suwendi dalam keterangan resminya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor. Bersama-sama kita jaga Seruyan bersih dari narkoba," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url