Afner Juliwarno Tersangka Pemerasan Pengusaha Ditahan di Rutan Polda Kalteng
Palangkaraya, MKNews — Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial RH memasuki babak baru. Tersangka Afner Juliwarno akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2026).
Kepala Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng melalui penyidik membenarkan penahanan tersebut. Langkah ini diambil demi kepentingan serta kelancaran proses penyidikan lanjutan.
Sebelum diperiksa, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat dan layak, penyidik langsung meminta keterangan terkait perkara dugaan pemerasan yang dilaporkan saudara RH
Sebelumnya, Afner sempat tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Meski sempat berencana hadir pada 25 September 2026 setelah kondisinya membaik, penyidik melayangkan panggilan kedua. Yang bersangkutan akhirnya memilih hadir lebih awal dari jadwal yang direncanakan, yakni pada Kamis (24/9/2026).
Dengan penahanan ini, penyidik memiliki waktu dan ruang yang lebih optimal untuk mendalami kasus, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan pelapor, saksi-saksi, serta sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Meski telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan. Status tersebut belum tentu menyatakan yang bersangkutan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dengan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada, guna membuktikan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ms)