Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Seruyan, PWRI Desak Kepolisian Beri Kepastian Hukum

Kuala Pembuang, MKNews — Hampir sebulan berlalu sejak laporan dugaan intimidasi terhadap Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Seruyan, Muhammad Yasir, dilayangkan ke Polres Seruyan. Hingga kini, insan pers dan publik masih menanti kejelasan serta perkembangan penanganan kasus tersebut.

Yasir secara resmi melaporkan oknum Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Baung berinisial M pada 21 Agustus 2026. Laporan itu dibuat sehari setelah Yasir mengalami dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik meliput acara serah terima jabatan Pemerintah Desa Baung, Kecamatan Seruyan Hilir, pada 20 Agustus 2026.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak kepolisian terkait sejauh mana penanganan laporan tersebut berjalan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan lamban dan memunculkan tanda tanya di kalangan pekerja media.

"Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi harus ada kejelasan. Ini menyangkut kerja-kerja jurnalistik di lapangan," ujar Yasir, Jumat (25/9).

Menurutnya, insiden ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut jaminan keselamatan dan perlindungan bagi seluruh wartawan yang menjalankan tugas peliputan di ruang publik. Apabila proses hukum tidak berjalan transparan, dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Meski demikian, Yasir menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku di Kepolisian dan menempuh jalur formal agar penanganan perkara dapat diuji secara objektif berdasarkan alat bukti.

Kasus ini menjadi sorotan luas di kalangan insan pers Kabupaten Seruyan. Banyak pihak khawatir jika penanganan perkara dugaan intimidasi ini berjalan lambat, hal tersebut dapat memicu kekhawatiran psikologis bagi jurnalis lain dalam melaksanakan tugas kontrol sosial.

Publik kini menaruh harapan besar kepada Polres Seruyan untuk segera memberikan transparansi informasi terkait perkembangan penyelidikan. Langkah profesional dari aparat penegak hukum sangat diperlukan guna memastikan bahwa kemerdekaan pers dan ruang kerja jurnalis di Kabupaten Seruyan benar-benar terlindungi oleh hukum.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url